HALONUSA.COM - Sepasang anak di bawah umur ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh di rumah 'bagonjong' Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol.
Dua orang yang ditangkap pada Rabu (20/4/2022) dini hari tersebut berinisial SV, 14 tahun dan seorang teman laki-lakinya berinisial AR, 16 tahun.
"Mereka ini baru kenal dan di bawah umur," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar.
Mirisnya, kata Edrian, keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
"Mereka mengaku melakukan itu di salah satu pojok bangunan tersebut, ini sangat miris," kata Edrian.
Baca juga: 23 Orang Muda-mudi Kedapatan ‘Indehoi’ di Penginapan Padang saat Ramadan, Sampel Darah Mereka DiambilSementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengaku heran dan sangat menyayangkan perilaku maksiat yang meningkat belakangan ini di kota 'bingkuang'.
Pihaknya, klaim Mursalim, telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan mengimbau kepada orang tua agar intens mengawasi pergaulan anak-anak mereka, baik di dalam atau di luar rumah.
"Peran orang tua itu sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai mereka terjerumus ke pergaulan bebas, karena ini bisa merusak masa depan mereka," ucapnya.
Selalu Koordinasi
Editor : Redaksi