Blunder Pernyataan Menag Soal Azan, Dari Haram Injak Ranah Minang hingga Dilaporkan ke Polisi

×

Blunder Pernyataan Menag Soal Azan, Dari Haram Injak Ranah Minang hingga Dilaporkan ke Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi toa masjid. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi toa masjid. (Foto: Dok. iStock)

Yaqut mengeklaim aturan tersebut dikeluarkan untuk memastikan pengeras suara tidak berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman masyarakat.

“SE ini sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan kenyamanan bersama,” kata Yaqut.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terbagi ke luar dan ke dalam. Agar mendapatkan hasil yang optimal, Menag meminta pengaturan akustik yang baik. “Volume pengeras suara diatur dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel (dB),” katanya.

Kemudian, suara yang dikeluarkan dari pengeras suara harus bagus atau tidak cempreng serta memiliki pelafazan azan yang baik dan benar.

“Kami dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dalam pembinaan dan pengawasan,” tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini