Blunder Pernyataan Menag Soal Azan, Dari Haram Injak Ranah Minang hingga Dilaporkan ke Polisi

×

Blunder Pernyataan Menag Soal Azan, Dari Haram Injak Ranah Minang hingga Dilaporkan ke Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi toa masjid. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi toa masjid. (Foto: Dok. iStock)

Namun, laporan yang dilayangkan oleh Roy tidak termasuk ke dalam kategori penistaan agama seperti yang disangkakan.

Pernyataan Menag tersebut menurut polisi tidak masuk unsur pidana seperti dijelaskan di dalam pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Meski ditolak polisi, Politisi Partai Demokrat tersebut tak patah arang. Dirinya akan tetap berupaya menempuh jalur hukum meski Polda Metro Jaya menyebut bahwa lokasi kejadian bukan terjadi di Jakarta atau locus delicti.

Rentetan permasalahan yang terjadi tersebut buntut dari pernyataan Menaq saat dikonfirmasi awak media perihal aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Namun bukan menjelaskan teknis aturan suara azan, Yaqut justru diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing yang mengganggu.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ucapnya.

Aturan Pengeras Suara

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan terbaru tentang tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini