Tak lam kemudian personel Polsek Tenayan datang dan mengamankan pelaku. (*)
Manapar menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat introgasi. AS mengaku nekad membakar kedua anaknya karena tersulut emosi, karena cekcok dengan IS (41) istrinya. “Pengakuannya sudah 8 bulan hubungannya dengan istrinya tidak harmonis,” jelas Manapar.
Terhadap pelaku akan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Manapar. (*) Editor : Redaksi