Polisi Tindak Kendaraan yang Melintas di Padang Panjang karena Alasan Ini

×

Polisi Tindak Kendaraan yang Melintas di Padang Panjang karena Alasan Ini

Bagikan berita
Kendaraan over kapasitas ditilang polisi. (Foto: Dok. Polres Padang Panjang)
Kendaraan over kapasitas ditilang polisi. (Foto: Dok. Polres Padang Panjang)

HALONUSA.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang memberikan tindak pelanggaran (tilang) kepada lima truk yang melintas di kota 'Serambi Mekah' tersebut.

Penindakan tersebut dilakukan petugas di kawasan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang pada Jumat (28/1/2022) pagi.

"Ditilang karena mengalami Over Dimensi dan Over Load (ODOL), total ada lima (surat) tilang," kata Kepala Satlantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldi Lazuardi.

Kendaraan yang berstatus ODOL tersebut, kata Aldi, menjadi salah satu penyebab kecelakaan di Kota Padang Panjang.

Aldi mengatakan, dalam penindakan tersebut, pihaknya ikut melibatkan unsur dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang.

"Sebelum penindakan (tilang) ini, kami sudah sosialisasikan dan imbau secara langsung kepada sopir dengan meminta perhatikan komponen kelayakan kendaraan," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, mobil yang ditilang polisi berasak dari kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas jumlah berat barang.

"Kami tak ingin oknum yang memiliki kepentingan pribadi memaksakan muatan sangat berat dan berlebihan di luar kapasitas kendaraan," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini