Positif Omicron Sudah Bisa Lakukan Isolasi Mandiri, Begini Panduannya

×

Positif Omicron Sudah Bisa Lakukan Isolasi Mandiri, Begini Panduannya

Bagikan berita
Pasien positif virus corona memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2020, Rabu (9/12/2020). | Gon/Halonusa
Pasien positif virus corona memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2020, Rabu (9/12/2020). | Gon/Halonusa

HALONUSA.COM - Masyarakat Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron sudah bisa melakukan isolasi mandiri.

Pasalnya, Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan aturan bahwa masyarakat sudah bisa melakukan isolasi mandiri saat terpapar SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada beberapa panduan syarat untuk melakukan isolasi mandiri.

"Panduan isolasi tersebut ada beberapa syarat, kalau usia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid, serta memiliki tempat untuk isolasi sehingga memungkinkan secara mandiri," katanya, Minggu (23/1/2022).

Selain itu, pasien harus terhubung dengan fasilitas kesehatan, dengan telemedicine atau puskesmas.

"Untuk melakukan isoman harus memiliki ruangan terpisah dengan anggota keluarga lain, ruangan terpisah juga harus tersedia untuk kasus tanpa gejala atau gejala ringan," katanya.

Total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia berjumlah 1.161 kasus per 22 Januari 2022. Kasus Omicron paling banyak terjadi pada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dengan angka 831 kasus.

Sedangkan transmisi lokal berjumlah 282 dan masih ada 48 kasus yang belum terdeteksi asal penularannya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini