Ini Alasan Kejari Tetapkan 3 Pejabat KONI Padang Periode 2018-2023 sebagai Tersangka Korupsi

×

Ini Alasan Kejari Tetapkan 3 Pejabat KONI Padang Periode 2018-2023 sebagai Tersangka Korupsi

Bagikan berita
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama

HALONUSA.COM - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama menyatakan, pihaknya memiliki keyakinan kuat untuk menetapkan tiga orang pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang periode 2019-2023 sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Untuk menetapkan tersangka ini, pertama kami memiliki keyakinan bahwa tiga orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang kami selidiki," katanya, Jumat (31/12/2021).

Ia mengatakan, keyakinan tersebut karena adanya dua alat bukti yang menyatakan bahwa tiga orang tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Salah satu tersangka tersebut adalah Ketua KONI Sumatera Barat yang saat ini masih menjabat dan baru dilantik beberapa bulan yang lalu.

"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KONI Kota Padang periode 2019-2023 dengan inisial AG, Wakil Ketua satu dengan periode yang sama dengan inisial DV dan NZ sebagai wakil bendahara satu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).

Ia mengatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah diperiksa di oleh tim Pidana Khusus Kejari Padang.

"Tadi pagi ketiga tersangka kami panggil sebagai saksi dan dari pengakuan mereka, langsung kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatan tiga orang tersangka itu, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp2,1 miliar lebih.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini