Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman

×

Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman (FOTO: BPCB
Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Balai Silaga-Laga di Kabupaten Padang Pariaman (FOTO: BPCB

Rumah berkontruksi kayu ini didirikan oleh Ninik Mamak Batang Piaman yang bernama Data Hitam sekitar tahun 1800-an.

Bahkan tempat ini merupakan awal mula sejarah penduduk V Koto bermula.

Deskripsi Arkeologis

Bangunan rumah Silaga-laga yang ada sekarang merupakan hasil pemugaran swakelola BPCB Sumatera Barat sebanyak 3 (tahap).

Rumah Silaga-laga berada di dekat jalan desa Dusun Batang Piaman, rumah ini terletak sekitar 20 km dari Kota Pariaman dan berjarak sekitar 5 km Nagari Limau Purut.

Perjalanan menuju lokasi sangat sulit ditempuh, meskipun jalan bisa dilalui oleh kendaraan roda 2 (dua) namun jalannya mendaki dan menurun dengan kondisi jalan sangat rusak karena paska gempa 30 September 2009.

Sebagian jalan terkikis oleh longsor sehingga lebar jalan menjadi sempit, disamping itu jalan juga terbelah, sebagian jalan masih tanah berbatu dan ketika hujan jalannan menjadi sangat licin.

Rumah Silaga-laga berdenah bujur sangkar dengan ukuran panjang masing-masing sisi adalah 10 m, dan tinggi 15 m.

Bangunan ini merupakan bangunan panggung dengan arsitektur Minangkabau dan berlantai dua.

Bangunan ini ditopang oleh 9 (Sembilan) buah tiang utama yang berbentuk segi delapan dengan ukuran tiang berdiameter 40 cm, selain ditopang oleh tiang utama bangunan ini juga ditopang oleh 12 tiang pembantu yang tersebar di sekeliling bangunan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini