Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Rumah Gadang 21 Ruang menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar).

Rumah Gadang 21 Ruang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 15/BCB-TB/A/16/2007.

Lokasi Rumah Gadang 21 Ruang ini tepatnya berada di Jalan Raya Kapalo Koto, Jorong Kapalo Koto, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: S 1°19'55" E 101°22'27.29" (-1.3319444 101.3742499999*).

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Gadang 21 Ruang secara umum bangunan berada dalam bentang lahan yang datar, berada di lahan permukiman penduduk, dengan arah hadap ke Barat.

Rumah Gadang 21 Ruang  ini memiliki luas bangunan 71 x 8,3 m lahan 75 m x 45 m.

Untuk mencapai lokasi dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua, dan untuk menuju titik lokasi juga dapat ditempuh dengan berjalan kaki.

Pemilik Rumah Gadang 21 Ruang  adalah Datuk Simajolelo dan dikelola oleh Datuk Simajolelo.

Sejarah atau Historis

Rumah Gadang ini dimiliki secara turun temurun dengan cara diwariskan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini