Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin (10 Ruang) di Kabupaten Solok Selatan

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin (10 Ruang) di Kabupaten Solok Selatan

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin (10 Ruang) di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)
Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin (10 Ruang) di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Gadang 21 Ruang di Kabupaten Solok Selatan (FOTO: BPCB Sumbar)

HALONUSA.COM  - Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin 10 Ruang menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar).

Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin 10 Ruang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 13/BCB-TB/A/16/2007.

Lokasi Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin 10 Ruang ini tepatnya berada di Jalan Raya Ranah Pantai Cermin-Abai, Jorong Koto Tuo, Nagari Ranah Pantai Cermin (RPC), Kecamatan Sangir Batanghari.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: S 01 o 22’20.9” E 101 o 22 ’0.6” (-1.3724577 101.3669339*).

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin 10 Ruang, secara umum bangunan berada dalam bentang lahan yang datar, berada di lahan permukiman penduduk, tepi jalan desa. Orientasi bangunan menghadap Selatan.

Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin 10 Ruang ini memiliki luas bangunan 8,8m x 46 m Lahan 48 m x 25 m.

Untuk mencapai lokasi dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua dapat di lanjutkan dengan berjalan kaki di jalan gang beto kurang lebih 8 m.

Pemilik Rumah Gadang Ranah Pantai Cermin (10 Ruang) adalah Inyiak Tambang Naro dan dikelola oleh Kaum.

Sejarah atau Historis

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini