Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (C
Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (C

Bangunan ini merupakan rumah bersejarah yang menjadi saksi perundingan antara pihak Republik Indonesia dan perwira-perwira Belanda yang diwakili oleh Brigade U di bawah pengawasan Komisi Tiga Negara PBB mengenai penarikan tentara Belanda dari kota Batusangkar pada tanggal 28 Desember 1949.

Delegasi yang datang saat perundingan diantaranya adalah Tentara Nasional, Lts. M. Yusuf Indra, Ltd M. Dt. Rajo Mulia, Letnan II Rivai, Letnan Amir Hatta, Letnan Marzuki, Erman, dari Pemerintahan Sipil,  Dt. Rajo Itam, Zainuddin St.

Kerajaan, Basyarudin Ahmad Rao-Rao, Harun St. Panghulu, Harun St. Malano, Buya A.R Bustami, Saleh Ja’far.

Dari Kepolisian RI: Komisaris Amir Sunaryo, Komisaris Awaludin, dari Liason Office (LO): Mayor Anas Karim, Kapten Normanli Aman, Ltd. Kris Nurmattias.

[caption id="attachment_17097" align="aligncenter" width="477"]Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar) Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)[/caption]

Dari Delegasi Belanda Brigade U, Holman, Lase, Klaring, Suwandi, Titale.

Dan dari Komisi Tiga Negara yang terdiri dari Amerika, Belgia, dan Australia.

Perundingan yang dilakukan di Gurun merupakan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan di Markas Garnizun Belanda (Indo Jolito) yang dihadiri oleh orang yang dengan pertemuan yang ada dilaksanakan di Gurun pada 28 Desember 1949.

Rumah ini diresmikan sebagai bangunan bersejarah oleh Bupati Kabupaten Tanah Datar Ikasuma Hamid pada tanggal 8 Agustus 1995.

Deskripsi Arkeologis

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini