Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar

×

Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar

Bagikan berita
Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (C
Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) di Kabupaten Tanah Datar (Foto: BPCB Sumbar)|Sejarah Cagar Budaya Rumah Perjanjian Renville (C

HALONUSA.COM  - Rumah Perjanjian Renville (Colonial) menjadi salah satu cagar budaya tidak bergerak yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

Rumah Perjanjian Renville (Colonial) tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 62/BCB-TB/A/12/2011.

Lokasi Rumah Perjanjian Renville (Colonial) ini tepatnya berada di Jalan Jorong Gurun, Jorong Gurun, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.

Secara astronomis, cagar budaya ini berada di titik: 100° 33' 22,759" E 0° 26' 37,588" S.

Sedangkan secara geografis, situs cagar budaya Rumah Perjanjian Renville (Colonial) dataran tinggi ± 659 Mdpl.

Rumah Perjanjian Renville (Colonial) ini memiliki luas Bangunan 16 x 18 Meter Lahan 18 x 25 Mete.

Keberadaan situs di tepi jalan raya. Bisa dengan kendaraan roda dua, roda empat.

Pemilik Rumah Perjanjian Renville (Colonial) adalah Pihak keluarga (Datuk Saripado), dan dikelola oleh Pihak keluarga (Datuk Saripado).

Sejarah atau Historis

Bangunan ini adalah rumah tinggal miliki dari Datuk Sipado Sutan dari suku Koto) dan Datuk Indo Malano dari suku Koto.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini