Gedung Controlleur ini memiliki luas bangunan 16.7 m x 5.1 (85.17 m²) lahan 21.7 m x 10 (217 m²).
Situs berada di kompleks perkantoran kecamatan. Dengan kendaraan roda dua atau kendaran roda empat dapat ditempuh.
Pemilik Gedung Controlleur adalah Nagari/Pemda, dan dikelola oleh BPCB Sumatera Barat.
Sejarah atau Historis
Gedung Controlleur dibangun pada tahun1890, bangunan ini pada masa pemerintahan Kolonial Belanda merupakan kantor pejabat Controlleur untuk wilayah Lintau Buo.
Jabatan Controlleur merupakan jabatan terendah yang dipegang oleh seorang Belanda. Kedudukannya di bawah Asisten Residen yang membawahi kelarasan bagi masyarakat Minangkabau kepala keselarasan biasa dipanggil Tuanku Lareh atau Angku Lareh.Namun demikian seorang Controlleur sangat ditakuti oleh masyarakat karena dialah pejabat Belanda yang berhubungan langsung dengan rakyat untuk menyampaikan segala kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda.
[caption id="attachment_16890" align="aligncenter" width="658"] Sejarah Cagar Budaya Gedung Controlleur di Kabupaten Tanah Datar (Foto:BPCB Sumbar)[/caption]
Untuk Kec. Lintau Buo pejabat Controlleur pada saat itu (tahun 1908) dijabat oleh J. Bastians. Dari informasi masyarakat Controleur Lintau Buo dibangun sekitar tahun 1890.
Bangunan tersebut pada masa-masa selanjutnya berubah fungsi sesuai dengan kebutuhan pada masa itu. Setelah dipakai sebagai kantor pejabat Controleur bangunan tersebut difungsikan menjadi kantor asisten Wedana di Buo.
Editor : Redaksi