KAI Sumbar Izinkan Lagi Anak di Bawah 12 Tahun Naik KA Lagi, Catat Syaratnya

×

KAI Sumbar Izinkan Lagi Anak di Bawah 12 Tahun Naik KA Lagi, Catat Syaratnya

Bagikan berita
Petugas Stasiun Padang menunggu kedatangan kereta api Minangkabau Ekspres (Mineks) jurusan Padang-BIM. (Foto: Dok. KAI Sumbar)
Petugas Stasiun Padang menunggu kedatangan kereta api Minangkabau Ekspres (Mineks) jurusan Padang-BIM. (Foto: Dok. KAI Sumbar)

HALONUSA.COM - Anak berusia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan untuk naik kereta api di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat (Sumbar).

Kabar tersebut disampaikan oleh Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar, Miming Kuncoro.

"Kebijakan ini mulai berlaku hari ini di Sumbar," katanya kepada awak media, Jumat (22/10/2021).

Kebijakan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 89 tahun 2021.

“Meski dibolehkan lagi, mereka harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang berlaku,” katanya, Jumat (22/10/2021).

Dia mengatakan, anak di bawah usia 12 tahun yang naik kereta api juga wajib didampingi keluarga dengan membuktikan Kartu Keluarga (KK).

Mulai 31 Agustus 2021 lalu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukkan (NIK) saat memesan tiket.

“Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021,” katanya.

Dia mengatakan, penggunaan NIK berlaku untuk pelanggan dewasa atau anak-anak untuk semua sektor layanan publik.

“NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan,” ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini