Kemudian SHU dibagikan kepada datuak suku maupun masyarakat suku masing-masing.
Baca juga: Hanya 2 Pekan Polisi Dharmasraya Bongkar Puluhan Kasus Curas, Jual Murah lalu Beli Narkoba
"Tentu ini menjadi tanda tanya bagi kami sebagai anggota," tukasnya.
Akibat itu kata Khairul, pihaknya menggelar rapat anggota luar biasa dan memberhentikan pengurus 2019-2022. Meski demikian, ternyata di lapangan pengurus masih berbuat tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku.
"Mestinya para pengurus mengakomodir kepentingan anggota bukan semena-mena saja," tegasnya.Laporan ini pun termaktub dalam surat laporan nomor STTLP/34/K/IV/2021-Polres.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan diteruskan ke bagian penyidik Unit Satrekrim Polres Dharmasraya untuk pengembangan selanjutnya," tutup Briptu Ardi Absyari Rahman, petugas piket Polres Dharmasraya. (tnl)
Editor : Redaksi