Kaji Ulang Daring di Dunia Pendidikan

×

Kaji Ulang Daring di Dunia Pendidikan

Bagikan berita
Doris Rahmat SH MH | Dok. pribadi
Doris Rahmat SH MH | Dok. pribadi

Pasal di atas dapat kita lihat pendidikan adalah hak multlak warga negara baik dari kalangan kaya maupun kalangan miskin. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang mempermudah berjalanya pendidikan bukan sebaliknya, seharusnya ketika pemerintah membuat kebijakan wajib melibatkan masyarakat yang benar-benar paham tentang keadaan sosial-ekonomi dari masyarakat.

Realita yang terjadi saaat ini biaya pendidikan sangat tinggi, walaupun ada beberapa sekolah yang di subsidi pemerintahan namun masih banyak iyuran yang dipungut kepada peserta didik. Ditambah dengan pandemi ini tidak semua dari peserta didik mendapatkan keringanan biaya pendidikan, tentu hal ini sanggat memberatkan orang tua.

Ketika mereka tidak sangup mencukupi  kebutuhan anaknya maka jalan pintas yang banyak dilakukan adalah dengan mencuri, hal ini harus cepat di antisipasi pemerintahan untuk menekan tindak kriminal dan menciptakan ketenangan dalam masyarakat.

Menurut penulis, upaya yang bisa dilakukan pemerintah yaitu membuka kembali pendidikan dengan tatap muka (bagi zona yang dianggap tidak rawan wabah) dengan catatan wajib menaati protokol kesehatan, pertanyaan yang banyak muncul di dalam masyarakat kenapa tempat ibadah, mall dan parawisata sudah bisa new normal sedangkan pendidikan belum? Padahal sama-sama mengumpulkan banyak orang.

Ketika pemerintah tidak bisa membuat tatap muka dalam pembelajaran, maka pemeritah wajib memberi subsidi berupa handphone plus kuota kepada peserta didik, bisa dilakukan penyaluran melalui institusi pendidikan masing-masing agar penyebaran merata. (*)

 

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini