Kaji Ulang Daring di Dunia Pendidikan

×

Kaji Ulang Daring di Dunia Pendidikan

Bagikan berita
Doris Rahmat SH MH | Dok. pribadi
Doris Rahmat SH MH | Dok. pribadi

Oleh: Doris Rahmat SH MH Dosen Fakultas Hukum UNISRI Surakarta

INDONESIA yang memiliki luas kurang lebih 1,905 juta km² dan penduduk jumlahnya ratusann juta. Terdiri dari latar belakang dan budaya yang berbeda, semenjak pandemi melanda bangsa ini, pemerintah berupaya dengan berbagai cara tetap mengerakan kegiatan dalam masyarakat, seperti tempat ibadah, mall, pasar tradisional, pariwisata dan pendidikan.

Pemerintah masih memberi lampu merah untuk melaksanakan secara tatap muka di dunia pendidikan, proses mengajar dan belajar dilakukan dengan daring/virtual (online) dalam hal ini otomatis para peserta didik dan pendidik wajib mengunakan alat elektronik, berupa handphone, laptop atau PC serta kouta internet untuk bisa online, percuma kalau punya HP, laptop kalau tidak paket internet.

Hal tersebut membuat orang tua dari peserta didik mau tidak mau harus memenuhi kebutuhan dari anaknya. Salah satu faktor yang dilupakan oleh pemerintah adalah  kemampuan dari orang tua si peserta didik adalah beragam ada yang mampu dan ada yang tidak mampu.

Baca juga: Sulawesi Utara Memprioritaskan 17 Rencana Pembangunan 2021 di Masa Pandemi Corona

Baru-baruini kita mendengar ada orang tua yang rela mencuri untuk membelikan anaknya handphone, dan ada juga orang tua mencuri laptop tetangga untuk anaknya, dan banyak lagi berita lainya, dan sunguh sangat miris.

Pemerintah lupa kalau masih banyak penduduk Indonesia yang kehidupannya pas-passan apalagi ditambah wabah ini, di saat mereka berkurang penghasilannya, mereka dituntut untuk memenuhi kebutuhan anaknya agar tetap bisa mengeyam pendidikan. Mau tidak mau mereka wajib mengusahakan untuk kebutuhan anaknya.

Undang-undang 1945 secara jelas menjamin pendidikan dalam pasal 31, negara menjamin hak dari warga negara di bidang pendidikan yang berbunyi;

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca juga: Akses Vaksin Covid-19, Presiden Joko Widodo Dorong Negara G20

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini