Sejarah Situs Cagar Budaya Rumah Gadang 20 Ruang di Kabupaten Solok

×

Sejarah Situs Cagar Budaya Rumah Gadang 20 Ruang di Kabupaten Solok

Bagikan berita
Situs Cagar Budaya Rumah Gadang 20 Ruang di Kabupaten Solok
Situs Cagar Budaya Rumah Gadang 20 Ruang di Kabupaten Solok

Pada pangkal rumah gadang dimiliki oleh oleh Dt Tamaruhun, sedangkan pada bagian ujung dimiliki oleh Dt Ampang Limo.

Rumah Gadang 20 Ruang ini sekarang dihuni oleh turunan Dt Tamaruhun dan Dt Ampang Limo. Saat ini rumah gadang masih difungsikan sebagai tempat pelaksanaan upacara adat dan tempat pelaksanaan pesta atau baralek.

Deskripsi Arkeologis

Rumah Gadang 20 Ruang mempunyai karakteristik bangunan yang terbuat dari kayu dengan jumlah ruang sebanyak 20 ruang.

Masing-masing ruang dulunya terdiri dari 2 kamar, sehingga jumlah kamarnya adalah 40 buah.

Bangunan ini mempunyai ciri arsitektur khas Minangkabau, yaitu bentuk bangunan kolong dengan atap gonjong berjumlah 4 (empat) yang melambangkan 4 (empat) suku besar yang ada di Nagari Sulit Air yaitu: Limo Panjang, Limo Singkek, Simabur, dan Piliang.

Atap Rumah Gadang 20 Ruang terbuat dari seng gelombang. Dulunya atap rumah gadang terbuat dari ijuk, namun karena bangunan ini sudah pernah terbakar, maka sebagai penggantinya sekarang menjadi  atap seng.

Bagian kolong bangunan dapat dimanfaatkan untuk aktivitas juga karena tingginya mencapai 170 cm.

Ruang antar tiang sisi terluar dihias dengan kayu bermotif ombak/gelombang. Sementara itu dinding sekeliling rumah gadang dibuat polos tanpa hiasan.

Untuk masuk ke rumah gadang  ada tangga naik di depan rumah yang berjumlah 4 (empat) buah terbuat dari kayu. Di bagian atas masing-masing jenjang juga dibuat atap peneduh berbentuk gonjong.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini