"Pengawasan langsung dilakukan dengan cara melekat pada Pantarlih dan melalui uji petik," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses Coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pada hari kedua, Bawaslu Agam telah melakukan inventarisasi hasil pengawasan.
Fokus pengawasan termasuk memastikan Pantarlih menjalankan tugasnya secara langsung, tidak melimpahkan tugas, memiliki SK, dan tidak terlibat dalam partai politik.
“Kami meminta Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) untuk mencatat kejadian khusus selama proses Coklit. Hingga hari kedua, belum ditemukan masalah serius dalam fokus pengawasan Bawaslu,” kata Yuhendra.
Namun, ada laporan dari PKD Nagari Paninjauan mengenai data pemilih yang terdaftar di TPS lain karena kondisi geografis yang rumit. Masalah ini telah diselesaikan oleh PPS dan Pantarlih setempat.Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mengawasi proses Coklit hingga 28 hari ke depan, sementara patroli pengawasan hak pilih akan berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. (*)
Editor : Heru C