Normalisasi Sungai Ngarai Sianok, Langkah Tepat Mencegah Banjir di Bukittinggi

×

Normalisasi Sungai Ngarai Sianok, Langkah Tepat Mencegah Banjir di Bukittinggi

Bagikan berita
Kondisi pemukimam warga yang berada di sekitaran sungai di Ngarai Sianok Bukittinggi. (Foto: RRI.co.id)
Kondisi pemukimam warga yang berada di sekitaran sungai di Ngarai Sianok Bukittinggi. (Foto: RRI.co.id)

HALONUSA - Pemerintah Kota Bukittinggi bersiap untuk mengatasi masalah banjir di Ngarai Sianok dengan berkoordinasi bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) V.

Banjir tersebut telah menyebabkan dampak serius bagi rumah warga dan beberapa bangunan tempat usaha di area tersebut.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kota Bukittinggi, Zulhendri, dalam wawancara dengan RRI pada tanggal 3 Juni 2024, Walikota Bukittinggi Erman Safar telah menginisiasi koordinasi dengan BWS V untuk melakukan normalisasi aliran sungai di Ngarai Sianok.

Hal ini dilakukan karena terjadi pendangkalan yang mengakibatkan aliran sungai tidak mampu menampung air yang meningkat, dipengaruhi oleh anomali cuaca di hulu sungai.

Zulhendri menyatakan bahwa sebelumnya Walikota Bukittinggi telah meminta tindak lanjut terhadap pendangkalan sungai dengan melakukan pengerukan sedimen di aliran sungai Ngarai Sianok.

"Kami menyadari bahwa Daerah Aliran Sungai tersebut mengalami penurunan, kemungkinan karena tingginya curah hujan yang membawa banyak sedimen. Kami akan terus berkoordinasi dengan BWS untuk normalisasi sungai ini. Pimpinan daerah telah berkoordinasi untuk segera melakukan pengerukan aliran sungai," ujarnya.

Komandan Kodim 0304 Agam, Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, yang didampingi Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, serta beberapa Kepala OPD Pemerintah Kota Bukittinggi, menyatakan kepada wartawan bahwa mereka akan mengusulkan agar pemerintah daerah tidak memperbolehkan kawasan yang terdampak banjir dan luapan air di Ngarai Sianok untuk digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.

Mereka menyarankan agar setidaknya 50 meter dari kedua sisi bantaran sungai di Ngarai Sianok harus bebas dari bangunan, baik itu rumah maupun tempat usaha masyarakat.

"Lokasi 50 meter di kanan dan kiri aliran sungai di Ngarai Sianok harus steril dari pembangunan rumah dan tempat usaha masyarakat," katanya.

Pada Senin, tanggal 3 Juni 2024, aliran sungai di Ngarai Sianok kembali meluap, menyebabkan banjir dengan ketinggian sekitar 1 meter dan merendam rumah serta tempat usaha masyarakat di area tersebut.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini