Gaji Sejuta Sebulan Bisa KTA BRI Plafon Rp20 Juta, Benarkah?

×

Gaji Sejuta Sebulan Bisa KTA BRI Plafon Rp20 Juta, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi pengajuan dokumen pinjaman bank (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pengajuan dokumen pinjaman bank (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Khusus bagi karyawan kantoran yang gaji sejuta sebulan, bisa pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tapi, perusahaan tempat calon debitur bekerja harus menggunakan BRI sebagai Payrol gajiannya ya sebagai syarat dan ketentuan utama pengajuan.

Bahkan menurut simulasi dari eform BRI, nominal pengajuan (plafon) yang bisa diperoleh bisa sampai Rp20 jutaan dengan jangka waktu pelunasan (tenor) 3 tahun.

Dari aturan tersebut, nominal bayar cicilan per bulannya hanya kisaran Rp749.999 saja sesuai tampilan foto di bawah ini. Tidak hanya itu, pengajuannya bisa online juga.

Simulasi KTA Briguna Karya

Jadi pada foto di atas, terdapat informasi terkait syarat pengajuan calon debitur yang hanya bergaji Rp1 juta sebulan bisa pengajuan KTA Briguna Karya dengan nominal Plafon sampai Rp20 juta.

Aturannya yaitu harus memilih tenor 3 tahun dengan ketentuan pembayaran bunga 18% per tahun, karena kisaran bunga KTA Briguna Karya adalah 1,45% sampai 1,54% per bulan menurut publikasi Cermati.

Sementara pada gambar ini, jika plafon Rp20,745,513 tadi diajukan dengan bunga 18% setahun atau 1,54% per bulan, maka besaran pembayaran cicilan yang bisa debitur lakukan sekitar Rp749,999.

Tentunya, akumulasi tersebut hanya bersifat simulasi ya dan bisa berubah sewaktu-waktu. Apalagi, nominalnya belum termasuk biaya Administrasi dan Provisi serta lainnya.

Tapi tak ada salahnya jadi perkiraan, sehingga calon debitur dapat mengakumulasikan nominal pengeluaran per bulan di luar biaya cicilan per bulan tadi secara keseluruhan.

Tapi disarankan untuk nominal bayar cicilan hanya 35-40% dari jumlah gaji ya, artinya jika gaji debitur cuma Rp1 juta sebulan, maka plafon yang dipilih di bawah Rp20 juta agar bisa bayar Rp350 ribuan saja/bulan.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini