5 Jenis dan Fungsi UMKM Bagi Masyarakat dan Pemerintah, Simak 3 Kriterianya!

×

5 Jenis dan Fungsi UMKM Bagi Masyarakat dan Pemerintah, Simak 3 Kriterianya!

Bagikan berita
Ilustrasi UMKM (foto: Pexels/Pixabay)
Ilustrasi UMKM (foto: Pexels/Pixabay)

Kedua, kriteria UMKM jenis usaha kecil yang sedikit lebih besar dari Mikro. Contohnya toko baju, bengkel mobil/motor & percetakan serta salon kecantikan hingga peternakan sapi perah dan sebagainya.

Kalau Mikro keuntungan hariannya paling banyak sejuta, beda dengan kecil yang kisaran puluhan hingga ratusan juga. Beda lagi dengan kriteria UMKM yang ketiga, yaitu jenis menengah.

Pada titik tertentu, keuntungan para pelaku UMKM ini bisa capai Miliaran. Belum termasuk aset usaha, lahan dan bangunan. Bahkan, mereka biasanya juga sudah merambah ke pasar Internasional.

Itulah informasi terkait 5 jenis dan fungsi UMKM beserta kriterianya, berdasarkan rangkuman Halonusa dari publikasi artikel amartha yang semoga dapat bermanfaat bagi semua pembaca. (*)

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini