5 Jenis dan Fungsi UMKM Bagi Masyarakat dan Pemerintah, Simak 3 Kriterianya!

×

5 Jenis dan Fungsi UMKM Bagi Masyarakat dan Pemerintah, Simak 3 Kriterianya!

Bagikan berita
Ilustrasi UMKM (foto: Pexels/Pixabay)
Ilustrasi UMKM (foto: Pexels/Pixabay)

Bagi perempuan, segala jenis yang berbau kecantikan sangat penting seperti skincare misalnya. Bahkan, lelaki sekalipun juga membutuhkan suncreen sebagai salah satu jenis produk kecantikan.

4. Agribisnis

Selanjutnya karena Indonesia adalah negara agraris, maka ide bisnis UMKM dengan jual segala sesuatu yang berbau produksi dan pertanian lain dapat jadi pilihan untuk dicoba juga.

5. Otomotif

Terakhir, kendaraan adalah sesuatu yang juga sangat dibutuhkan oleh manusia. Jadi, ide usaha segala perintilan mobil atau pun perbaikan terkait akan sangat diperlukan dan pasti selalu laku.

5 Fungsi UMKM

Nah, untuk mewujudkan penjualan dari 5 jenis UMKM di atas dapat dicoba dengan memulai metode marketing seperti reseller yang tidak membutuhkan modal sama sekali serta semua transaksinya serba online.

Pelaku UMKM dapat memanfaatkan placemarket seperti Shopee misalnya, cari saja toko yang membuka sistem reseller dan ikuti metode ketentuannya. Kalau sudah punya sedikit modal dari reseller, bisa mulai dropshipper.

Kalau metode ini sudah sukses, bisa hijrah dengan menjual produk sendiri. Dengan begitu, akan tercapai fungsi UMKM bagi masyarakat dan pemerintah serta membantu perputaran ekonomi negara jadi lebih baik. Berikut rinciannya;

  • Memenuhi perekonomian masyaratak
  • Membuka lapangan kerja
  • Ciptakan sistem ekonomi lebih merata
  • Dukung perekonomian meski dalam situasi krisis
  • Tingkatkan devisa

3 Kriteria UMKM

Sementara terkait kriteria UMKM ada 3, pertama jenis mikro yang merupakan usaha perorangan atau individu dalam skala sangat kecil serta tentu keuntungan hingga sumber data nya pun terbatas.

Contohnya menurut artikel amartha yaitu toko kelontong, tukang cukur dan warung makan kecil serta usaha jahit hingga permak pakaian & usaha kerajinan tangan.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini