Kedua, Kredit Tempat Usaha adalah solusi tepat untuk membiayai pembelian properti komersial sesuai kebutuhan bisnis bagi UMKM dengan jangka waktu pelunasan (tenor) sampai 20 tahun.
Bahkan, pembiayaan bisa cair hingga 90% dengan syarat dan ketentuan melampirkan dokumen seperti KTP serta NPWP hingga KK & lainnya. Tapi, properti yang dibeli terbatas.
Maksudnya kan properti ini dibeli sebagai tempat usaha, nah ada daftar properti yang disediakan BCA serta rincian tenor dan suku bunga sesuai harga properti tersebut. Yuk datangi Bank BCA terdekat!
3. Kredit Investasi
Ketiga, Kredit Investasi juga diperuntukkan bagi UMKM yang ingin beli gudang, kantor, ruko serta kebutuhan perusahaan lain tanpa memilih salah satu gedung yang ditentukan BCA.
Jadi kan tadi produk Kredit Tempat Usaha, pembelian bangunannya hanya sebatas wilayah yang ditentukan BCA. Kalau Kredit Investasi, calon debitur bebas ingin memilih gedung yang mana untuk dibeli.
Syarat dan ketentuan lengkapnya bisa diketahui dengan kunjungi situs resmi bca.co.id/id/bisnis/produk/pinjaman-bisnis/Kredit-Investasi tapi memang sebaiknya datangi Bank BCA saja dulu sih agar lebih jelas.4. Kredit Usaha
Keempat, Kredit Usaha diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki proyek musiman. "Anda dapat melakukan penarikan dan pelunasan sewaktu-waktu dengan surat aksep," demikian keterangan situs resminya.
Bisa pembiayaan jenis ekspor melalui rekening Giro juga loh, namun aturan terkait lampiran jaminannya cukup ketat dan penyaluran pinjaman hingga pencairannya hanya dilakukan secara tatap muka atau datangi BCA terdekat.
Editor : Fathia