Eksekusi Tanah 14 Hektar di Bypass Padang Ditolak Warga, Pengacara: Objek Tidak Jelas

×

Eksekusi Tanah 14 Hektar di Bypass Padang Ditolak Warga, Pengacara: Objek Tidak Jelas

Bagikan berita
Eksekusi Tanah di Bypass Padang
Eksekusi Tanah di Bypass Padang

"Karena Objek eksekusinya tidak jelas dan terkesan dipaksakan ini, maka kami mempertanyakan, ada apa dan mengapa PN Padang tetap melakukan eksekusi meski amar putusan tidak jelas dan secara nyata tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.

Ernita Juga menegaskan, selaku kuasa hukum dirinya tidak akan diam begitu saja. Bahkan menurutnya, dirinya akan segera mengadukan kejanggalan pelaksanaan eksekusi ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencari keadilan di negeri ini. Jika eksekusi ini tetap dilanjutkan, maka artinya hukum bukan lagi panglima di negeri ini," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Sita PN Padang, Hendri menyebut , eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan SOP serta aturan yang berlaku.

Bahkan menurutnya, PN Padang telah melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi lantaran para tergugat sempat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

"Permohonan ini eksekusi ini telah dimohonkan pemohon sejak tanggal 22 juni 2022 lalu. Setelah diproses sesuai aturan ternyata Merek mengajukan PK sehingga kita tunda," ucapnya.

Sehingga setelah PK diputuskan dan dinyatakan sudah Inkrah, pemohon kembali mengajukan permohonan eksekusi hingga akhirnya eksekusi pun dilaksanakan oleh pihaknya.

"Terkait yang disampaikan termohon , jika menurut mereka eksekusi ini salah, ya silahkan saja saja lewat gugatan. Silahkan termohon melihat jalannya eksekusi dna mencatat jika ada yang perlu dicatat sebagai bahan mereka, kami selaku pengadilan tidak menutup kemungkinan untuk itu, " tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini