Sistem Bank BSI Eror, Kemenag: Calon Jemaah Haji Tidak Bisa Lakukan Pelunasan Bipih

×

Sistem Bank BSI Eror, Kemenag: Calon Jemaah Haji Tidak Bisa Lakukan Pelunasan Bipih

Bagikan berita
Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Metro Sulawesi)
Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Metro Sulawesi)

HALONUSA.COM - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mencatat masih ada sebanyak 6.943 calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyatakan, hal tersebut dikarenakan errornya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak beberapa hari yang lalu.

"Erornya sistem perbankan di BSI hingga empat hari ikut berdampak pada progress pelunasan. Apalagi, mayoritas jemaah haji reguler adalah nasabah BSI," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Halonusa.com.

Ia berharap tidak ada lagi kendala teknis seperti errornya sistem perbankan yang membuat jemaah terkendala dalam pelunasan.

"Mereka resah, karena khawatir tidak bisa melunasi dan gagal berangkat, apalagi sistemnya error cukup lama. Semestinya ada solusi taktis sehingga bisa mengatasi kedaruratan semacam ini," katanya.

Sementara itu, untuk perpanjangan waktu pihaknya akan berdiskusi kembali terkait jadwal pelunasan Bipih tersebut.

"Saat ini masih kita diskusikan, apakah akan diperpanjang lagi pelunasannya dengan daftar jemaah yang sama atau dibuka tahap kedua dengan kriteria yang baru," lanjutnya.

Menurutnya, kemungkinan besar pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu untuk para calon jemaah haji melakukan pelunasan Bipih.

"Sejak 2016, pelunasan rata-rata dilakukan dalam dua tahap. Kecuali pada 2022, hanya satu tahap karena kuotanya hanya sekitar 100 ribu," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini