Menghilang Selama 4 Bulan, Maling HP di Padang Akhirnya Dibekuk Tim Klewang saat Bersantai

×

Menghilang Selama 4 Bulan, Maling HP di Padang Akhirnya Dibekuk Tim Klewang saat Bersantai

Bagikan berita
Ilustrasi maling rumah (Ilustrator: Yurico Andani)
Ilustrasi maling rumah (Ilustrator: Yurico Andani)

HALONUSA.COM - Setelah menghilang selama 4 bulan, maling HP di Kota Padang akhirnya dibekuk oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Senin 13 Maret 2023.

"Pelaku dibekuk di rumahnya di RT 002/RW 003 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan kemarin sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan, pelaku dengan inisial AA (22) tersebut dibekuk atas adanya laporan dari korban atas nama Dedi Afiandi dengan nomor LP / 796 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelakunya adalah inisial AA tersebut," katanya.

Tim Klewang langsung turun tangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui tidak berada di Kota Padang lagi setelah melakukan pencurian tersebut.

"Setelah 4 bulan lamanya, akhirnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya dan kami langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku ini," katanya.

Menurutnya, saat ditemui di rumahnya, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Tetapi, setelah Tim Klewang menunjukkan bukti-bukti tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku, akhirnya ia tidak bisa mengelak lagi.

"Pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Kronologi Kejadian

Kompol Dedy menjelaskan bahwa kejadian pencurian yang diduga dilakukan oleh inisial AA itu terjadi pada tanggal 6 November 2022 lalu.

"Saat itu korban sedang tertidur dan saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, ia tidak menemukan HPnya yang diletakkan di sampingnya lagi," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini