Sebagai informasi, ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. (*)
Editor : RedaksiAkhirnya Produk Mixue Ice Cream & Tea Dinyatakan Halal oleh MUI
Berita Terkait