HALONUSA.COM - Baru-baru ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengonfirmasi bahwa perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah memperoleh sertifikasi halal dari lembaga tersebut.
Dilaporkan bahwa Mixue telah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke lembaga yang berwenang sejak 2021, namun proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama karena ada beberapa prosedur yang harus diikuti.
Akhirnya, proses sertifikasi tersebut selesai pada tanggal 15 Februari 2023, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea setelah Komisi Fatwa melakukan sidang untuk meninjau status kehalalannya.
Mixue dapat bernapas lega karena baru-baru ini telah memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, Mixue sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah salah satu gerainya di Jawa Tengah memasang logo halal padahal sertifikasinya masih dalam proses pengajuan.
MUI bahkan memberikan sanksi administratif berupa teguran terkait masalah tersebut.Namun, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi bahwa produk Mixue telah memenuhi persyaratan produk halal.
Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) memastikan bahwa bahan yang digunakan Mixue berasal dari produk yang halal dan prosesnya terjamin.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ujarnya dikutip dari situs resmi MUI, Jumat 17 Februari 2023.
Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Editor : Redaksi