HALONUSA.COM - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, Sabtu 4 Februari 2023.
Pria yang diduga Nugroho Puji Santoso alias Andre bin Sukamto (29) ini diamankan sekira pukul 08:30 WIB saat berada di kediamannya di Dharmasraya.
Kanit Opsnal Polresta Padang IPDA Adrian Afandi mengatakan Andre bin Sukamto diringkus usai melancarkan aksinya yang terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 di Jalan Kampung Nias V No 7 Kel Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 74 / II / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 03 Februari 2023 a.n. Pelapor YUZI PRAYOGA.
"Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xabre warna biru perak dengan Nomor Rangka MH3RG3710GK009353, Nomor Mesin G3G8E0009474, dengan plat nomor Polisi F 4296 FAK a.n. YUZI PRAYOGA," sebut Adrian.
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB ketika korban yang kenal dengan tersangka disebuah warung pop ice di daerah tugu Simpang Haru Kec Padang Timur, Padang.Setelahnya, hubungan korban dan tersangka pun akrab dan kerap pergi bersama untuk nongkrong.
Kemudian pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB pelaku mengajak korban untuk pergi nongkrong di sebuah warung pinggir jalan depan Kantor Golkar yang beralamat di Jalan Kampung Nias V No. 7 Kel Belakang Pondok Kec Padang Selatan Kota Padang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 00.15 WIB, pelaku meminjam sepeda motor merk Yamaha Xabre warna biru perak milik korban dengan alasan menjemput kekasihnya, kemudian korban pun disuruh menunggu di warung tersebut.
Setelah korban meminjam sepeda motor korban, selanjutnya pelaku membawa lari sepeda motor korban ke daerah Dharmasraya.
Editor : Redaksi