Diduga Sebarkan Foto Pornografi, Oknum PNS di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

×

Diduga Sebarkan Foto Pornografi, Oknum PNS di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Oknum PNS yang diduga melakukan penyebaran konten pornografi
Oknum PNS yang diduga melakukan penyebaran konten pornografi

HALONUSA.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan dibekuk tim Unit Reserse Krimial (Reskrim) Polsek Lengayang.

ASN yang diketahui berinisial ZM (37) tersebut diamankan karena diduga melakukan penyebarkan konten pornografi di media sosial.

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya megamakan tersangka setelah mendaptkan laporan dari korban pada 18 Oktober 2022 lalu.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan melengkapi berkas untuk melakukan proses hukumnya," katanya.

Setelah berkas dilengkapi dan dinilai bisa melakukan tindakan hukum, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 1 Desember 2022.

"Tersangka ini saat ini kami amankan di ruang tahanan Polsek Lengayang," lanjutnya.

Ia mengatakan, tersangka akan diancam dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini