Oknum Polantas Polres Bukittinggi Diduga Pungli, Dirlantas Bereaksi

×

Oknum Polantas Polres Bukittinggi Diduga Pungli, Dirlantas Bereaksi

Bagikan berita
Ilustrasi tilang yang dilakukan oleh  polisi
Ilustrasi tilang yang dilakukan oleh polisi

HALONUSA.COM - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bukittinggi diduga melakukan pungutan liar kepada seorang pengendara sepera motor.

Hal tersebut dialami oleh Yesmi, seorang warga yang tinggal di Kabupaten Agam, pada Rabu (31/8/2022).

Yesmi mengaku dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi agar tidak ditilang.

"Awalnya saya mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Bukittinggi menuju Kota Padang Panjang dan saat sampai di dekat Lapangan Kantin saya diberhentikan oleh polisi," katanya.

Ia mengatakan, saat itu ia tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan saat diminta oleh personel polisi, dia mengatakan tertinggal.

"Setelah itu saya dibawa ke Kantor Polres Bukittinggi untuk ditilang," katanya.

Saat itu, personel Satlantas Polres Bukittinggi yang tidak menggunakan ban nama menyatakan bahwa untuk denda tilang bisa dititip kepada personel saja tanpa harus menjalani sidang.

"Saya diminta untuk membayar sebesar Rp150 ribu katanya untuk uang denda dari pelanggarannya," katanya.

Hanya saja, kata Yesmi, ia tidak diberikan selembar kertas pun, baik itu bukti pembayaran ataupun surat tilang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Litas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman mengatakan bahwa untuk hal tersebut harus didalami terlebih dahulu.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini