Ketiga tersangka mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan Wakil Ketua I, Davidson dan mantan Bendahara II, Nazarudin.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000. (*)