Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari 5 Kali

×

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari 5 Kali

Bagikan berita
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

"Seharusnya, tim verifikasi tidak memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI tetap disampaikan kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dengan demikian, kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi terulang dan KONI Kota Padang dapat lebih tertib administrasi," katanya.

Dengan demikian, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa. Kata Yohannes, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.

"Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain, yaitu H. Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub PSP, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD," sebutnya.

Pada sisi lain, Yohannes mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

"Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yang menyebutkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana diuraikan berikut ini," paparnya.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.

"Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutup Hakim Ketua Juandra. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini