Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari 5 Kali

×

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari 5 Kali

Bagikan berita
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

"Pada dasarnya dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa ambil dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, melainkan semata-mata untuk kepentingan KONI Kota Padang dan Klub PSP," ungkapnya.

Ia menambahkan, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan dan juga untuk klub PSP. Terdakwa menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.

"Pada faktanya penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang kurang baik," katanya.

Dia melanjutkan, dalam setiap penggunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia, pengguna dana meminta uang kepada saksi Nazar selaku Wakil Bendahara I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, kemudian uang tersebut dicatat dengan label pinjaman.

Dimana penggantian uang tersebut dilakukan dengan bukti transaksi pemakaian uang setelah kegiatan dilaksanakan.

"Namun, bukti transaksi tersebut diserahkan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pencatatan dikarenakan pelaporan bukti transaksi tersebut tidak disampaikan kepada saksi Nazar. Melainkan kepada orang yang berbeda sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini," ujarnya.

Dia juga menerangkan, pada dasarnya saksi tidak memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola bukti transaksi dan pembelian di KONI Kota Padang. Pengelolaan bukti pembayaran tersebut seharusnya menjadi wewenang Editiawarman selaku Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

"Pada faktanya, Editiawarman tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris KONI Kota Padang dengan baik sehingga tidak terjadi tertib administrasi dalam KONI Kota Padang yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selain itu terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan TPAD saat penganggaran bantuan dana hibah.

Tim verifikasi tetap memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI Kota Padang tetap disampaikan kepada Walikota Padang, walaupun saat itu KONI belum melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya dilengkapi dahulu oleh penerima dana hibah sebelum permohonan usulan tersebut disetujui.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini