Komisioner KI Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

×

Komisioner KI Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

Bagikan berita
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Dok. Istimewa/Media Indonesia)
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Dok. Istimewa/Media Indonesia)

Dalam monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022, KI Sumbar telah menetapkan sembilan kategori badan publik.

Dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemprov Sumbar, instansi vertikal di Sumbar, PPID utama Pemko dan Pemkab se-Sumbar.

Kemudian, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD, BUM Nagari dan BLU se-Sumbar, PTN/PTS, KPU dan Bawaslu se-Sumbar. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini