KPU Tetapkan 20 Calon Terpilih Anggota DPRD Padang Panjang

×

KPU Tetapkan 20 Calon Terpilih Anggota DPRD Padang Panjang

Bagikan berita
Kantor DPRD Kota Padang Panjang. (Foto: Istimewa)
Kantor DPRD Kota Padang Panjang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Menyisakan dua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Padang Panjang berjalan lancar.

Masnaini, Kordiv Sosdiklih Permas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menyebut pleno terbuka telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Padangpanjang.

"Yakni Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangpanjang dalam Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Masnaininya.

Masnaini mengatakan pleno terbuka pada Kamis (2/5/2024) yang digelar di Mifan tersebut berjalan lancar dan aman diikuti sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu, Polres dan Kesbangpol serta lainnya.

"Alhamdulillah pada tahapan ini, penyelenggaraannya masih berjalan dengan baik, aman dan lancar. Tersisa satu tahapan Pemilu yang akan menjadi agenda terakhir KPU, yakni pelantikan calon terpilih," kata Masnaini.

Adapun terkait dengan calon terpilih yang ditetapkan melalui rapat terbuka berdasarkan perolehan suara, untuk 11 kursi Dapil I diantaranya Herman, Dt.Batuah (723 suara) dari PKB, Nurafni Fitri (1.053 suara) dari Gerindra, Mahdelmi (854 suara) dari Golkar, Andre Hilman Pratama (1.416 suara) dari Nasdem.

Imbral (1.395 suara) dari Nasdem, Idris (740 suara) dari PKS , Vani Utari (1.716) dari PAN, Yandra Yane (883 suara) dari PAN, Hendra Saputra (1.020 suara) dari PBB dan Nasrul Efendi (504 suara) dari Demokrat.

Sedangkan untuk 9 kursi Dapil II, seperti Hendrico (948 suara) dari Gerindra, Ridwansyah 539 suara) dari Golkar, Robi Zamora (1.732 suara) dan Kiki Anugerah Dia (1.389 suara) dari Nasdem, Amrizal (470 suara) dari PKS, Mardiansyah (1.428 suara) dan Zulfikri (1.003 suara) dari PAN, Aditiawarman (736 suara) dari PBB, serta Puji Hastuti (706 suara) dari Demokrat.

"Menurut keputusan KPU, calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu yang dihitung berdasarkan suara terbanyak masing-masing calon anggota yang tercantum pada surat suara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Mei 2024," tambah Masnaini. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini