Terindikasi Rugikan Negara, Kejati Proses Dugaan Korupsi Rp16 Miliar RSUD Bukittinggi

×

Terindikasi Rugikan Negara, Kejati Proses Dugaan Korupsi Rp16 Miliar RSUD Bukittinggi

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan tengah memproses dugaan korupsi sebesar Rp16 miliar di RSUD Kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2018-2020.

Informasinya, delapan orang tengah diperiksa Penyidik Kejati Sumbar dalam kasus tersebut.

"Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada bulan November 2021 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra kepada awak media, Selasa (5/7/2022).

Dari pengaduan tersebut, kata Fifin, pihaknya menindaklanjuti informasi yang diterima hingga akhirnya saat ini kasus tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03/L.3/Fd 1/3/2022 tanggal 23 Maret 2022.

"Kami sudah periksa delapan orang saksi, namun siapa orangnya belum bisa disampaikan. Intinya, ada indikasi kerugian negara," ucapnya.

Kerugian negara tersebut, kata Fifin, karena pembangunan RSUD Bukittinggi tidak sesuai spesifikasi.

"Perkiraan sementara, (kerugian) sekitar Rp16, 5 miliar. Namun, untuk angka pastinya kita tunggu dulu hasil audit dari auditor lembaga negara, entah itu dari BPK atau BPKB," katanya.

Fifin menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan dari hasil penyidikan akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemungkinan (adanya) tersangka bisa saja, namun kami belum melakukan apa-apa, karena proses kasus korupsi ini cukup panjang, tunggu saja hasil dari pemeriksaan penyidik yah," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini