Rekam Jejak Polisi Indonesia, Ini Hal yang Sudah dan Harus Dilakukan Polri

×

Rekam Jejak Polisi Indonesia, Ini Hal yang Sudah dan Harus Dilakukan Polri

Bagikan berita
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo. (Foto: Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo. (Foto: Divisi Humas Polri)

Polda Sumut, Polda Metro Jaya, Polda Kalbar, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Jawa Timur dan Polda Babel satu orang.

Namun, IPW menilai, PTDH kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan.

IPW melihat kasus AKBP Brotoseno yang divonis hakim melakukan korupsi namun tetap aktif menjadi anggota Polri dikarenakan Sidang Komisi Kode Etik memutuskan tidak melakukan PTDH menjadi sorotan tajam kepada Polri.

"Belum lagi, masih aktifnya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra. Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat. Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga," tuturnya.

Restorative Justice

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ded Prasetyo mengatakan, dalam pelaksanaan transformasi menuju Polri yang Presisi tak melulu bicara soal penegakan hukum.

Kapolri telah memperkenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan.

Sebanyak 11.811 perkara sudah selesai melalui restorative jutsice tersebut.

Angkat ini meningkat sebesar 28,3 persen dibanding tahun 2020, dimana perkara yang diselesaikan melalui konsep tersebut berjumlah 9.199 perkara.

Irjen Dedi Prasetyo tidak menampik bahwa Kapolri memang menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah, khususnya pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini