Komplain AJI Soal Sejumlah Pasal dalam RUU KUHP, Sebut Ancam Kebebasan Pers

×

Komplain AJI Soal Sejumlah Pasal dalam RUU KUHP, Sebut Ancam Kebebasan Pers

Bagikan berita
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: Dok. Istimewa)
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: Dok. Istimewa)

Pasal 220 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

2. Tindak pidana terhadap ketertiban umum bagian penghinaan terhadap pemerintah

Pasal 240

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 241 Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

3. Tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

Pasal 353

a. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

b. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

c. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini