Komplain AJI Soal Sejumlah Pasal dalam RUU KUHP, Sebut Ancam Kebebasan Pers

×

Komplain AJI Soal Sejumlah Pasal dalam RUU KUHP, Sebut Ancam Kebebasan Pers

Bagikan berita
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: Dok. Istimewa)
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: Dok. Istimewa)

Pihaknya juga ,endesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik.

"Pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi," katanya.

Undang-undang ini menurutnya akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis.

"Karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP," ujarnya.

AJI mendorong penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers.

"Karena itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RUU KUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RUU KUHP," imbuhnya.

Berikut sejumlah pasal yang dipersoalkan oleh AJI.

1. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 berbunyi, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini