Rutan Anak Air Padang Gaduh, 25 Narapidana Terpaksa Dipindah ke 4 Tempat Ini

×

Rutan Anak Air Padang Gaduh, 25 Narapidana Terpaksa Dipindah ke 4 Tempat Ini

Bagikan berita
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang dihebohkan dengan ulah seorang narapidana yang membuat gaduh karena tak dapat izin keluar penjara.

Akibat kegaduhan tersebut, sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bahkan sampai dipindahkan ke empat penjara lainnya di Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku pembuat gaduh pada Sabtu (14/5/2022) malam hingga Minggu (15/5/2022) dini hari tersebut diketahui berinisial K, 35 tahun, yang belakangan ditahan dalam kasus pengrusakan.

"Memang benar ada kejadian itu," kata Kepala Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, Muhammad Mehdi kepada Halonusa.com via panggilan telepon WhatsApp, Minggu (15/5/2022).

Mehdi mengatakan, narapidana berinisial K tersebut meminta izin untuk melayat kakaknya yang meninggal.

Namun, pihaknya, kata Mehdi tak memberikan izin tersebut karena pertimbangan sejumlah hal. Seperti, surat keterangan kematian dan situasi yang sudah malam hari.

"Tentu kami tak izinkan, kami sarankan pagi saja, namun dia tak berkenan dengan penjelasan itu, diajak teman-temannya, lalu terjadilah protes (keributan) itu," ucapnya.

Melihat situasi yang kurang bagus dan kondusif, pihak kepolisian kemudian datang dan mengamankan lokasi keributan.

"Akhirnya, diambil keputusan, 25 orang (WBP) dipindah ke empat Unit Pelaksana Teknis (UPT), seperti ke Lapas Padang, Pariaman, Bukittinggi dan Lapas Narkotika Sawahlunto," katanya.

Mehdi beralasan, pemindahan 25 WBP tersebut untuk meredam situasi dan mencegah terjadi keributan berulang di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini