HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Padang pada Rabu (11/05/2022).
Pembongkaran tersebut dilakukan karena berada di fasilitas umum yang berada di lokasi tersebut.
"Kepada pemilik, kami menjelaskan bahwa tidak dibenarkan mendirikan lapak atau tenda memakai badan jalan maupun trotoar," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Pihaknya juga menyampaikan kedepan jika masih ditemukan tentu akan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, Karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Kami juga berupaya untuk menjaga dan mencipta ketertiban di Kota Padang. Setiap hari personel dikerahkan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi," katanya.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat terutama PKL yang menempati Fasilitas umum.
"Personil kita kerahkan setiap hari mobil guna melakukan pengawasan di trotoar dan sejumlah lokasi di Kota Padang," tutupnya.
Editor : Redaksi