Status Hukum Jandia Eka Putra Terjawab, Polisi tak Tahan Kiper PSIS Semarang

×

Status Hukum Jandia Eka Putra Terjawab, Polisi tak Tahan Kiper PSIS Semarang

Bagikan berita
Kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra. (Foto: Dok. 90 Min)
Kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra. (Foto: Dok. 90 Min)

HALONUSA.COM - Teka-teki tentang status hukum yang sedang menjerat kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra sudah terjawab. Polisi tak menahan pria asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut dalam kasus dugaan penyerangan anggota Brimob Polda Sumbar.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

"Untuk Jandia Eka Putra sampai saat ini masih (berstatus) sebagai saksi," kata Dedy kepada Halonusa.com via pesan WhatsApp, Selasa (10/5/2022) pagi.

Dedy mengatakan, pihaknya hanya menetapkan lima tersangka, di mana tiga orang dilakukan penahanan badan.

Tiga orang yang ditahan itu berinisial DW, 32 tahun, DWP, 27 tahun dan SR, 48 tahun. Sementara dua lainnya masih berstatus di bawah umur, berinisial ME, 17 tahun dan FK, 13 tahun.

"Tiga orang tersangka dewasa dilakukan penahanan, dan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun," ucap Dedy.

https://halonusa.com/jandia-eka-putra-berurusan-dengan-polisi-buntut-penyerangan-anggota-brimob-ini-kronologi-dan-pengakuannya/

Seperti diketahui, Kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra harus berurusan dengan polisi lantaran aksi penyerangan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anggota Brimob Polda Sumbar.

Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh Jandia Eka Putra bersama sejumlah orang di Pantai Pasir Jambak pada Minggu (8/5/2022).

"Iya benar, dia sempat diamankan di Polsek tadi malam sebelum kami ambil alih," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (9/5/2022).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini