Sidang Perdana Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Terdakwa Ajukan Eksepsi

×

Sidang Perdana Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Bagikan berita
Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan bukti penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Untuk penghitungan pasti atas kerugian negara sedang pihaknya sedang minta ke BPKP Sumbar.

"Uang itu diterima oleh masyarakat yang tak berhak," katanya.

Kejadian bermula pada tahun 2007 silam di saat pemekaran Ibu Kota Kabupaten Parit Malintang atas permintaan masyarakat dan ditindaklanjuti daerah untuk pembebasan lahan.

Mengingat lokasi tersebut berada di tanah ulayat, maka dilakukan ganti rugi beserta lahan hidup masyarakat setempat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Sumber dana penggantian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman dan telah selesai tahun 2011," ungkapnya.

Suyanto menjelaskan, Taman Kehati masuk ke dalam objek ganti rugi dan sudah dibebaskan Pemkab Padang Pariaman dan menjadi aset pemerintah.

Bahkan, pada tahun 2014 lalu, Taman Kehati sempat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian terkait.

"Tahun 2018 hingga 2019 Taman Kehati masuk ke dalam trase jalan tol. Namun, masyarakat yang sudah menerima ganti tanam dan tumbuhan juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tol," katanya.

Masyarakat tersebut, sambung Suyanto, dibantu sejumlah pihak, mulai dari unsur Nagari, Pemkab hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini