Sidang Perdana Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Terdakwa Ajukan Eksepsi

×

Sidang Perdana Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Bagikan berita
Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

Sehingga negara membayar lagi kemasyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar.

"Hal ini berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi intinya, ganti rugi sudah dilakukan dua kali," katanya.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Uang Penggantian Lahan Tol Padang-Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya

Baca juga: Gratis! Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Dibuka untuk Umum saat Mudik Lebaran

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menyebut sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.

Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.

Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemkab Padang Pariaman dan J, RN, US. Tiga inisial terakhir merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, masyarakat penerima ganti rugi berinisial BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF.

Dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

Saat itu, lahan yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini