Daftar Pelaku Penyelundupan Solar dan Gas Bersubsidi di Sumbar 4 Bulan Terakhir dan Statusnya

×

Daftar Pelaku Penyelundupan Solar dan Gas Bersubsidi di Sumbar 4 Bulan Terakhir dan Statusnya

Bagikan berita
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Adip Rojikan memaparkan sejumlah tangkapan penyelundupan BBM bersubsidi di Sumbar. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Adip Rojikan memaparkan sejumlah tangkapan penyelundupan BBM bersubsidi di Sumbar. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

Baca juga: Oknum ASN di Padang Solar Bersubsidi Terancam Diberhentikan tak Hormat, Ini Dasar Hukumnya

Berbeda dari dua pelaku sebelumnya, warga Korong Kampung Padang Sarai, Nagari Balai Ilia Aluang, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap dalam kasus penyelundupan gas tiga kilogram bersubsidi.

Namun belakangan diketahui dari data yang dihimpun Halonusa.com dari Polda Sumbar, kasus yang menimpa MY sudah berstatus SP-3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Dari pelaku, selain menyita 182 kilogram tabung gas bersubsidi, polisi juga menyita satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 8356 FA dan uang tunai Rp3.080.000.

Kemudian, Polres Pariaman mengungkap kasus penyelundupan solar bersubsidi dari seorang pelaku yang masih berstatus penyidikan. Polisi menyita dua alat berat serta 12 jerigen solar bersubsidi.

Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan (Pessel), mengungkap dua kasus penyalahgunaan peredaran solar bersubsidi dari dua orang berinisial DM, 42 tahun dan FY, 26 tahun.

DM ditangkap pada 25 Februari 2022 di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel dan barang bukti yang disita satu mobil nopol BA 8398 GK, 40 jerigen berisikan maisng-masing 32 liter solar dan 15 jerigen kosong.

Sementara FY ditangkap pada 11 Maret 2022 lalu di Jalan Raya Tapan Kerinci, Nagari Muaro Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul), Kabupaten Pessel.

Polisi menyita satu truk dengan nopol B 9031 PYW, 74 galon berisi 31 liter solar, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu kunci kontak. Status kasus kedua orang tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan.

Pelaku selanjutnya, BH, 31 tahun ditangkap Polres Solok Selatan (Solsel) ketika sedang berpatroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solsel.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini