HALONUSA.COM - Sepanjang empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres jajaran telah menangkap sembilan pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan gas bersubsidi.
Salah satu pelaku bahkan berstaus sebagai Aparatur Sipil Negara di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Sembilan pelaku tersebut berinisial RYG, 43 tahun dan KP, 28 tahun. Keduanya ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Senin (3/1/2022) lalu.
Belakangan diketahui, RYG diketahui berstatus sebagai oknum ASN di Pemko Padang, jabatan terakhirnya Sekretaris Lurah (Seklur) Kuranji.
"Status penanganan kasus kedua pelaku ini sudah P-21, artinya, hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dari kedua pelaku, polisi menyita polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1989 BH.Kemudian, enam jerigen kapasitas 35 liter berisi solar, empat jerigen kosong kapasitas 35 liter, satu slang plastik sepanjang satu meter, satu corong minyak, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Pelaku selanjutnya, MY, 36 tahun, ditangkap Polres Pasaman pada 6 Januari 2022 lalu di Pasar Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyelundupan Solar Bersubidi, Salah Satunya Oknum ASN Pemko Padang
Editor : Redaksi