Oknum ASN yang Terlibat Penyelundupan Solar Bersubsidi Punya Jabatan Mentereng, Ini Kata Pemko Padang

×

Oknum ASN yang Terlibat Penyelundupan Solar Bersubsidi Punya Jabatan Mentereng, Ini Kata Pemko Padang

Bagikan berita
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)

"Hanya gaji pokok, segala tunjangannya kami hentikan sementara dahulu, kami stop dahulu," tuturnya.

Terpisah, Inspektur Kota Padang, Syuhandra menyebut bahwa kasus RYG terjadi beberapa bulan yang lalu dan murni masuk tindak pidana.

"Kasus ini menurut pendapat saya murni tindak pidana, sehingga menjadi domainnya Polri, kita tunggu saja hasil penyidikan dari Polri," kata Syuhandra.

https://halonusa.com/polda-sumbar-tangkap-pelaku-penyelundupan-solar-bersubidi-salah-satunya-oknum-asn-pemko-padang/

Sebelumnya, Polda Sumbar mengungkap sejumlah kasus penyelundupan solar bersubsidi. Salah satu pelaku diketahui berstatus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum ASN tersebut berinisial RYG, 43 tahun, diketahui bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 'tulang punggung' Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

"Aksinya itu dilakukan pada Senin (3/1/2022) lalu, kami temukan langsung," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu (10/4/2022).

Satake Bayu mengatakan, RYG ditangkap pihaknya di SPBU Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bersama seorang pelaku lainnya berinisial KP, 28 tahun.

"Modusnya, pelaku mengisi solar bersubsidi menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi," ungkapnya.

Saat ini, kata Satake Bayu, kasus tersebut sudah P-21. Artinya, hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini