Bahkan, Polri sendiri selaku institusi penegak hukum terdepan di Indonesia juga sudah mengeluarkan aturan serupa dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri.
Perkap tersebut secara tegas menempatkan hak untuk tidak disiksa sebagai bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non-derogable rights). (*) Editor : Redaksi
Home
Berita
IPW Desak Kapolda Sumbar Copot Kapolres dan Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman
IPW Desak Kapolda Sumbar Copot Kapolres dan Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman
Berita Terkait